Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Anggota DPR, Agus Condro, Jumat, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI). "Saya bersaksi untuk Aulia Pohan," kata Agus ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H. Somantri, dan Bun Bunan Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Agus belum bisa memastikan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan dalam pemeriksaan. "Saya kurang mengerti aliran dana YPPI,". Agus mengaku menerima Rp25 juta ketika diperiksa dalam kasus tersebut. Dia juga menegaskan aliran dana di sebuah komisi di DPR pasti diketahui oleh pimpinan. Anggota DPR Hamka Yandhu mengaku membagikan dana YPPI sekira Rp31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Ia juga mengkritisi pernyataan sejumlah anggota DPR yang mengaku menerima dana dalam bentuk bantuan untuk dana kampanye. Menurut Agus, sangat tidak mungkin Hamka Yandhu yang aktif sebagai politisi Partai Golkar memberikan bantuan kampanye bagi politisi dari partai lain. "Itu tidak masuk akal," kata Agus.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008