Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menjadi negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) ke-9 yang mendepositkan instrumen ratifikasi Piagam ASEAN.

Menurut keterangan resmi dari Sekretariat ASEAN di Jakarta yang diterima ANTARA, Akting Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri RI Harris Nugroho menyerahkan insturmen ratifikasi Piagam ASEAN itu kepada Wakil Sekretaris Jenderal ASEAN Nicholas T Dammen yang mewakili Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan pada Kamis.

Terhadap kabar menggembirakan itu, Surin yang pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Thailand tersebut menyampaikan apresiasinya pada pemerintah Indonesia. "Saya berterima kasih kepada pemerintah Indonesia atas dukungannya kepada proses mewujudkan Piagam ASEAN. Dengan Indonesia maka sembilan anggota ASEAN telah mendepositkan instrumen ratifikasinya," katanya.

Menurut Surin, hal itu membuktikan bahwa ASEAN berada pada jalur yang tepat sehingga jika tidak ada aral melintang maka Piagam ASEAN dapat sepenuhnya berlaku seusai Pertemuan Puncak ke-14 ASEAN di Chiang Mai, Thailand, Desember mendatang.

Dengan penyerahan instrumen ratifikasi oleh Indonesia maka saat ini hanya tinggal Thailand yang belum mendepositkan instrumen ratifikasi Piagam ASEAN.

Piagam ASEAN seharusnya diberlakukan 30 hari setelah tanggal pendepositan instrumen terakhir dari ratifikasi Piagam ASEAN kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.

Sementara itu, pada 3 November Filipina mendepositkan instrumen ratifikasi Piadam ASEAN kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Upacara pendepositan itu dilakukan di kantor perwakilan tetap Filipina untuk PBB di New York oleh Menteri Luar Negeri Filipina Alberto Romulo.an.

Filipina merupakan negara ke delapan yang mendepositkan instrumen ratifikikasi Piagam ASEAN, yang telah disetujui oleh senat Filipina pada 7 Oktober.

Sembilan negara ASEAN yang telah mendepositkan instrumen ratifikasi Piagam ASEAN adalah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Viet Nam, Kamboja, Myanmar, Filipina dan Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008