Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Cheny Kolondam, istri buronan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud."Yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Kamis malam.Namun, Johan belum bisa memastikan alasan ketidakhadiran Cheny. Rencananya, Cheny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi yang menjadi tersangka kasus penerbitan radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.Oentarto pernah mengaku diancam dengan menggunakan dua pistol oleh rekanan tunggal proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron. "Pistolnya jenis FN Baretta," kata Oentarto setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut Oentarto, ancaman itu terjadi pada awal Desember 2002 ketika dia menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri. Oentarto menuturkan, Hengky memaksa Oentarto untuk menandatangani radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hengky memaksa Oentarto menandatangani radiogram yang disusun oleh Hengky. Sembari memaksa, kata Oentarto, Hengky mengeluarkan dua pistol jenis FN Baretta dan meletakkannya di atas meja kerja Oentarto. "Senjata ini belum pernah dikasih makan," kata Oentarto menirukan ucapan Hengky. Tidak cuma mengeluarkan pistol, menurut Oentarto, Hengky juga menunjukkan tanda pengenal anggota Badan Intelejen Negara (BIN). Tak lama setelah itu, pada 13 Desember 2002, Oentarto menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran yang disebarluaskan ke berbagai daerah di Indonesia. Kemudian beberapa daerah di Indonesia menindaklanjuti radiogram itu dengan melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan rekanan tunggal PT Istana Sarana Raya atau PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Dalam perkembangannya, KPK mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008