Yogyakarta (ANTARA News) - General Manajer (GM) PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bambang Sugito, Kamis diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Kushartanti SH menyatakan terdakwa sebagai GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu di luar aturan yang ditentukan, terkait dengan kontrak pengelolaan konter dagang. "Terdakwa yang berwenang menerbitkan surat izin, menandatangani dan memperpanjang kontrak bersama mitra usaha pengelolaan konter di Bandara memaksa salah satu pengelola menyerahkan uang di luar ketentuan," kata Ninik. Oleh karena itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 12 B, 12 E , 12 G dan pasal 11 Undang-undang N0.31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan memaksa saksi Juwarni Erni Rahayu dari UD Bogasari untuk menyerahkan uang tunai padahal terdakwa bukan merupakan salah satu pemegang saham. "Saksi kemudian memberikan uang senilai Rp47,7 juta dalam empat tahap antara bulan Maret 2003 hingga November 2004 karena takut izin pengelolaan konter tidak diperpanjang," katanya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Joni SH tersebut ditunda hingga Rabu pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Hisar Tambunan SH mengatakan keberatan atas dakwaan JPU karena ada kejanggalan yakni hanya mendudukan Bambang Sugito sebagai terdakwa. "Jaksa menjerat dengan pasal penyuapan, tetapi kenapa yang menyuap tidak dijadikan terdakwa. Kami telah menyiapkan eksepsi dan masalah ini akan kami ungkap," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008