Jakarta (ANTARA) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir dengan penerapan pasal yang tidak tepat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Novel juga mengatakan dirinya telah menyampaikan beberapa masukan kepada penyidik terkait dengan penerapan pasal dalam penanganan kasusnya.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya. Mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.
Hal itu dia tegaskan karena Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan. Sedangkan dia diserang hanya oleh satu orang.
Novel berharap penerapan pasal tersebut sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dalam proses selanjutnya.
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: Novel berharap kasusnya diungkap secara objektif
Baca juga: Novel Baswedan diperiksa 10 jam
Adapun bunyi Pasal 170 KUHP yakni:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Novel Baswedan hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.
Novel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di ujung tahun 2019, Kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020