Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) membantah memberlakukan kembali "travel warning" atau peringatan perjalanan yang diberlakukan bagi Indonesia, yang telah dicabut pada 23 Mei 2008, pasca eksekusi mati tiga terpidana Bom Bali I. Menurut keterangan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, meskipun Kedutaan Besar AS secara rutin mengeluarkan pesan waspada (warden message) bagi warga Amerika yang terdaftar di Kedubes AS, pesan itu tidak menggantikan travel warning yang telah dicabut dan tidak dimaksudkan sebagai larangan terhadap warga Amerika ataupun warga lainnya untuk berkunjung ke Indonesia. Peringatan Perjalanan ke Indonesia telah dicabut oleh pemerintah AS karena Pemerintah Indonesia telah menunjukkan peningkatan yang objektif dalam segi keamanan. Indonesia juga tidak mengalami serangan teroris dalam skala besar sejak Oktober 2005 dan pemerintah Indonesia telah membongkar, menangkap, dan mengadili berbagai elemen terorisme. Sementara itu pasca eksekusi tiga terpidana mati Bom Bali I Amrozi dkk, sempat tersiar kabar bahwa pemerintah AS akan kembali memberlakukan peringatan perjalanan ke Indonesia karena munculnya sejumlah ancaman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008