Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham akan membebaskan korban terdampak banjir dari denda penerbitan untuk paspor yang rusak atau hilang karena bencana banjir.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando di Jakarta, Senin.
Para pemegang paspor yang terkena musibah banjir kata dia, bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir.
"Surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai pemegang paspor berdomisili," kata dia.
Selanjutnya, setelah melapor dengan melengkapi persyaratan tersebut maka pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan berita acara pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Kebijakan terbaru ini menurutnya menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespon musibah bencana banjir yang dialami warga masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia.
"Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir," ucapnya.
Dengan aturan itu, para pemegang paspor yang seharusnya dikenakan biaya beban atau denda karena kerusakan paspor, hanya akan dibebankan biaya normal seperti pembuatan baru.
Jika bukan karena bencana banjir, pemegang harus membayar denda sebesar Rp500.000 jika paspor mengalami kerusakan dan Rp1.000.000 kalau pemegang menghilangkan paspornya.
"Bagi yang terkena banjir tidak membayar denda, hanya membayar normal sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000," ujarnya.
Baca juga: Ditjen Dukcapil ganti dokumen kependudukan yang rusak akibat banjir
Baca juga: Kemendagri jemput bola ganti dokumen kependudukan korban banjir
Baca juga: Korban bencana diminta aktif lapor kerusakan dokumen kependudukan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020