Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pantas menjadi tersangka kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar."Dari bukti surat yang ada, Yusril Ihza Mahendra sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," kata peneliti ICW, Febridiansyah, di Jakarta, Kamis.Menurut dia, surat bukti itu, dapat terlihat dari surat keputusan (SK) pelaksanaan Sisminbakum dan surat kontrak antara koperasi pengayoman Depkumhan dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).Ia mengatakan, jika mantan Dirjen Administrasi Umum (AHU), Romli Atmasasmita hanya melanjutkan perintah atasan yaitu Menteri Kehakiman dan HAM, maka tentunya sang menteri juga harus bertanggungjawab."Kalau penetapan tersangka hanya sampai pada Romli atau mantan Dirjen AHU, maka Kejagung kentara sekali adanya praktik balas dendam," katanya.Praktik balas dendam itu, terkait dengan Romli Atmasasmita yang gencar mengangkat masalah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Karena itu, Yusril harus turut mempertanggungjawabkan Sisminbakum itu," katanya.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengatakan ide pembuatan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkumham, dari Romli Atmasasmita."Ide Sisminbakum, itu dari dirjen pertama (Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Prof Romli, buktinya dia penah sosialisasikan pada 20 Mei 2006, di depan notaris," katanya.Dalam pertemuan dengan notaris itu, Romli Atmasasmita yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa sisminbakum untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan, kata dia, ada surat yang jelas mengatakan bahwa supaya Sisminbakum dikelola oleh koperasi. "Dengan alasan kalau masuk ke kas negara, tidak akan meningkatkan kesejahteraan depkumham. Sekarang ada dua bukti, dari ceramah dan surat," katanya.Jampidsus juga mengatakan bahwa akan memanggil mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (18/11) mendatang.Kasus Sisminbakum telah menyeret tersangka yaitu Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).Syamsuddin Manan Sinaga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Romli Atmasasmita di Rutan Salemba cabang Kejagung.Zulkarnain Yunus sudah diesekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus alat pemindai jari (AFIS), setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008