Jakarta (ANTARA News) - Pengeluaran 10 persen dana dari sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) juga dinikmati oleh keluarga dan istri pejabat di Departemen Hukum dan HAM, selain oleh oknum jaksa.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, selain dinikmati Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), keluarga dan istri pejabat, dana Sisminbakum juga dinikmati oknum jaksa yang ikut rapat koordinasi antar instansi.
"Kebetulan ada jaksa yang ikut rapat (koordinasi antar instansi), dan menerima uang sekian juta," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, oknum jaksa itu tidak menyadari jika uang itu merupakan uang Sisminbakum dan mengira uang itu merupakan uang insentif dari diskusi.
Ia mengatakan dalam penyelenggaraan rapat melibatkan instansi lain, ada yang namanya insentif, anggarannya diambil dari uang PT SRD.
"Jadi uang 10 persen (untuk koperasi), bersifat multifungsi," katanya.
Ia mengatakan dana 10 persen Sisminbakum itu juga digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Terkait dugaan keterlibatan keluarga dan istri pejabat yang ikut menikmati dana itu, Kejaksaan Agung juga sudah melayangkan pemanggilan terhadap istri mantan pejabat.
"Pemanggilan istri pejabat itu, sudah dilayangkan," katanya.
Jadi rumusan delik, kata dia, untuk dana menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan satu badan, sudah terbukti.
"Andaikata penggunaan dana Sisminbakum itu benar, maka penggunaannya salah," katanya.
Dalam kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) serta Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).
Syamsuddin Manan Sinaga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Romli Atmasasmita di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Untuk tersangka Zulkarnain Yunus sudah diesekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus alat pemindai jari (AFIS), setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Agung juga akan memanggil mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Sisminbakum di departemen tersebut pada Selasa (18/11).
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses (access fee) dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Pemasukan dari biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008