Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 38 pengacara pasangan Khofifah Indar Parawansa - Mudjiono (Ka-Ji) yang tergabung dalam Forum Demokrasi dan Penegak Keadilan Rakyat Jatim (FDPKRJ) berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK).
Koordinator Forum Demokrasi dan Penegak Keadilan Rakyat Jatim (FDPKRJ), Muhammad Makruf Syah, SH mengemukakan hal itu dengan didampingi anggota tim Sumarto Adi Santoso, SH, di Gedung Astranawa PKNU Jatim Surabaya, Kamis.
"Kami berangkat ke Jakarta pukul 15.00 WIB untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Kami sampaikan kepada pemilih dan simpatisan Ka-ji, mohon doa restu untuk melawan kedholiman dan mudah-mudahan akan tercapai," katanya.
Makruf mengatakan, materi yang akan disampaikan ke MK adalah selisih penghitungan suara.
"Untuk selisih suara akan diumumkan saat pengadilan. Selisih itu cukup signifikan ini terkait dengan pembuktian yang nanti akan disampaikan di pengadilan. Persidangan nanti terbuka untuk umum dan teman-teman media akan kami beri tahu," katanya.
Makruf mengatakan, data yang dibawa tim Ka-Ji ke MK adalah berkas C1 atau berita acara hasil penghitungan di tingkat TPS untuk saksi dan berkas DA1 serta DA4 atau berita acara hasil penghitungan suara di tingkat PPK.
"Data tersebut tersebar di berbagai kabupaten yang ada di 19 sampai 20 kabupaten di Jatim serta 500 sampai 600 kecamatan," katanya.
Mantan aktifis LBH Surabaya ini mengatakan dirinya juga sudah menyiapkan surat kuasa, surat gugatan dan bukti-bukti lain secara otentik. "Bukti-bukti tersebut saat ini sudah dikirim ke Jakarta dengan menggunakan jasa kargo," katanya.
Makruf mengatakan, proses pendaftaran di MK diberi kesempatan tiga hari semenjak penghitungan . "Kalau Senin mendatang ditetapkan sidang maka 14 hari harus sudah selesai proses persidangan," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008
Kurang nitral dan tdk tranp.ran. Sehingga timbul gugat menggugat.