Brussels (ANTARA News) - Seorang pria Belanda berusia 49 tahun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, Rabu, karena berusaha menularkan virus HIV kepada sejumlah pria pada suatu pesta seks, demikian laporan media Belanda. Pengadilan wilayah Groningen di Belanda utara menyatakan Peter Mulder bersalah karena menimbulkan bahaya fisik yang menyedihkan terhadap beberapa pria pada pesta seks yang diselenggarakan di rumahnya dengan menyuntikkan darah terinfeksi HIV yang diambil dari dirinya dan terdakwa lain. Terdakwa lain, Hans Jurgens (39) divonis lima tahun penjara dan terdakwa ketiga diganjar 18 bulan. "Mereka memperlihatkan kurangnya penghormatan atas integritas tubuh manusia," kata para hakim. "Meskipun mereka mengetahui apa konsekuensi infeksi HIV, mereka tetap saja melakukan upaya berulangkali untuk menular HIV ke orang lain." Ketiga orang tersebut, semuanya positif HIV, ditangkap tahun lalu, setelah sejumlah korban mengajukan dakwaan penyerangan. Dua-belas korban, yang berumur dari 20-an dan 40-an tahun, telah didiagnosis sebagai positif HIV, pengadilan itu diberitahu selama proses peradilan bulan Oktober. Semua korban diduga dicekoki gabungan ecstasy, alkohol dan obat perangsang GHB (gamma-Hydroxybutyric acid), sebelum diperkosa atau disuntikkan darah positif HIV. Namun, para hakim mengatakan Rabu bahwa tak dapat dibuktikan para korban telah tertular HIV akibat penyuntikan itu, dan juga tak cukup bukti bahwa mereka diberi narkotika sebelum serangan terjadi. "Keluhan mengenai hilangnya ingatan dapat terjadi akibat penggunaan ecstasy dan alkohol," kata para hakim dalam pernyataan mereka. "Dan tak dapat dikesampingkan bahwa pernyataan tersebut telah dipengaruhi oleh laporan media dan percakapan antara para penuntut." Kantor jaksa penuntut umum, yang telah mengajukan tuntutan sampai 15 tahun penjara, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan itu. "Kami tak sependapat dengan putusan pengadilan bahwa tak dapat dibuktikan para korban ditularkan HIV oleh terdakwa," kata seorang jurubicara seperti dikutip Xinhua. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008