Jakarta (ANTARA) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian atas kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin,
Novel mengatakan akan bicara kepada media usai pemeriksaan.
Dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaannya dan baru bisa menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
"Saya dipanggil dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban maka saya berkepentingan memberikan keterangan. Saya kira itu, akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan baru saya berbicara," kata Novel
Sebelum masuk ruang penyidik Novel mengakui kalau dirinya sudah siap menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kasus penyiraman Novel, Kompolnas: Motif dendam masih didalami
Baca juga: Kompolnas dorong pengungkapan tokoh terlibat dalam penyiraman Novel
Novel sempat meninggalkan ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 15.30 untuk melaksanakan Shalat Ashar, namun belum bersedia memberikan bocoran soal materi pemeriksaannya.
"Pemeriksaan masih berlangsung, saya kira saya sebagai korban telah berkepentingan dalam perkara ini ya. Tentunya saya menyampaikan apa yang diperlukan dalam proses penyidikan tapi lebih lanjut saya akan sampaikan setelah penyidikan saja," kata Novel.
Setelah menggelar serangkaian penyelidikan yang panjang, pihak Kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca juga: KPK akan dampingi pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro
Baca juga: Busyro minta polisi mengungkap aktor intelektual teror terhadap Novel
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial RB dan RM merupakan anggota polisi aktif. Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Saat pelimpahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial RB sempat meneriakkan alasan dirinya menyerang Novel.
"Tolong dicatat, saya tak suka Novel karena dia pengkhianat," teriak RB.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020