"Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin.
Polsek Kelapa Gading telah menangkap dua tersangka pemerasan dan pengancaman bernama DPA (27) dan JA (32) di Apartemen Gading Nias, Kamis (2/1).
Korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media Michat.
Dua tersangka mengancam korban dengan tindakan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.
Baca juga: Polisi dan wartawan gadungan ditangkap
Baca juga: Kasus pemerasan 'polisi gadungan' di Tanah Abang terungkap
Merasa ketagihan, dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias.
Korban lalu menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020