Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengesahkan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak air tanah menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Ranperda Pajak Air Tanah Irawati Meuraksa di Padang, Senin mengatakan untuk membentuk perubahan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja.
Ia menyampaikan hal itu pada saat penyampaian hasil rapat Pansus pembentukan Ranperda Pajak Air Tanah dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Berdasarkan hasil rapat kerja yang telah dilakukan tentang Ranperda Pajak Air Tanah, salah satu perubahan yang dilakukan yakni pada pasal enam mengenai tarif pajak air tanah yang semula 20 persen diubah hanya menjadi 10 persen, kata dia.
"Tarif pajak yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen menyebabkan besaran pokok air pajak naik dan menyulitkan dunia usaha, sehingga saat ini ditetapkan menjadi 10 persen," kata dia.
Ia berharap dengan adanya perubahan Perda tersebut masyarakat Kota Padang tidak lagi menggunakan air tanah dan beralih menggunakan air PDAM dengan syarat pihak PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengatakan pembahasan perubahan atas Perda Kota Padang mengenai pajak air tanah telah dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku.
Kemudian pengesahan Perda mengenai pajak air tanah telah disahkan setelah keenam fraksi DPRD kota Padang menyatakan telah menerima perubahan Ranperda tersebut dengan mengajukan beberapa usulan.
Seperti dari Fraksi Gerindra yang diketuai oleh Mastilizal Aye telah menerima Ranperda dan bersedia untuk disahkan menjadi Perda dengan mengusulkan beberapa masukan seperti mesti menjaga sumber air tanah yang semakin meningkat, mempertimbangkan ketersediaan air tanah, dan perlu pengawasan terhadap penggunaan air tanah.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersyukur telah disahkannya Ranperda perubahan pajak air tanah menjadi Perda.
"Diharapkan tahun ini semua pihak bisa bekerja dengan maksimal, dan kami dari Pemkot Padang menerima semua masukan dari semua fraksi," ujar dia.
Ia juga berharap Perda tersebut segera ditindaklanjuti beberapa pihak terkait.
Baca juga: Meteran air rusak hambat penerimaan pajak air tanah di Jakarta
Baca juga: Bekasi optimalkan pendapatan sektor pajak air tanah
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020