Payakumbuh (ANTARA) - Pelayanan hukum gratis yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat, masih belum diminati masyarakat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Nur Tamam di Payakumbuh, Senin, mengatakan dalam pemberian layanan hukum gratis kepada masyarakat, Kejari setempat menyiapkan beberapa orang jaksa yang siap melayani masyarakat terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Meski gratis, kata dia, setiap harinya masyarakat yang menggunakan layanan tersebut tidak banyak. Sejauh ini, masyarakat yang memanfaatkan layanan hukum tersebut hanya lima sampai 10 orang setiap bulannya.
"Tahun lalu itu total ada 40 orang masyarakat yang memanfaatkan pos pelayanan gratis," ujarnya didampingi Kasi Datun, Ricko Za Musti.
Jumlah ini, tidak sebanding dengan jumlah kasus atau perkara yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
"Untuk perkara, baik pidana maupun perdata yang terjadi di wilayah kerja kita memang tinggi setiap tahunnya. Tapi pemanfaatan Pos Layanan Hukum yang kita sediakan belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat," kata dia.
Tapi, untuk perkara atau kasus yang bisa memanfaatkan layanan hukum gratis adalah perkara yang belum memasuki persidangan. Layanan yang diberikan Kejaksaan adalah berbentuk informasi terkait hukum, baik Pidana Maupun Perdata.
"Bantuan yang kita berikan di Pos Pelayanan Hukum adalah informasi dan bukan mengenai pokok perkara yang sedang berjalan. Masyarakat bisa bertanya terkait permasalahan hukum, langkah hukum yang akan ditempuh," sebutnya.
Dalam memaksimalkan Pos Layanan Hukum Gratis, Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga membuka layanan tersebut untuk masyarakat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh di Lantai 1 Kantor Balai Kota Payakumbuh.
Baca juga: Kanwil Kemenag Aceh bantu warga memperoleh identitas hukum
Baca juga: CSC dinobatkan sebagai 10 Besar Perusahaan Konsultasi/Layanan Teknologi Hukum
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020