Bandarlampung (ANTARA News) - Polisi mengamankan JS (21), warga Jalan Teuku Umar, Gg Singa, Kedaton, Bandarlampung, sebagai tersangka penyebar film porno. JS yang menjadi pegawai Jamus Celluler di Jalan Ki Maja Way Halim, Bandarlampung diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Bandarlampung, Rabu. Penangkapan tersebut sebagai hasil penyelidikan anggota, dan tersangka tertangkap tangan saat menyuntikkan film ke sebuah telepon seluler anggota yang menyamar sebagai konsumen. Polisi kemudian mengamankan satu unit komputer yang digunakan untuk mentransfer film tersebut, dan ia terancam hukuman enam tahun penjara. Saat dimintai keterangan, JS mengaku sudah delapan bulan bekerja, namun baru tiga kali mengisikan film ke ponsel milik konsumen. "Konsumen biasanya minta sendiri jika HP-nya disikan film gituan, dan dijual seharga Rp20 ribu untuk 40 film ditambah lagu-lagu," kata JS. Sebelumnya, sejumlah sekolah di Bandarlampung melakukan razia ponsel milik siswa terutama untuk mengecek apakah tersimpan film porno. Hal itu mendapat dukungan dari wali murid, karena di rumah kesulitan mendeteksi apalagi perkembangan teknologi tidak bisa diikuti terutama oleh orang tua. "Saya tidak tahu kalau ponsel bisa menyimpan film gituan. Jadi sangat mendukung razia seperti itu di sekolah," kata Aang, salah seorang wali murid.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008