bangunan rumah sakit ke-2 di wilayah Tepi Barat ini diharapkan bisa memberikan manfaat untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan bantuan dana untuk pembangunan rumah sakit di kota Hebron, wilayah Tepi Barat Palestina.
"Pembangunan rumah sakit ke-2 di wilayah Tepi Barat ini diharapkan bisa memberikan manfaat untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina," kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania dan Palestina, Andy Rachmianto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Djunaidi, dan Walikota Hebron, Tayser Abu Sneineh, menandatangani kesepakatan terkait bantuan pembangunan rumah sakit tersebut di Amman, Yordania, pada Sabtu (4/1).
Rumah sakit yang akan didirikan di atas tanah wakaf seluas 4000 meter persegi itu menelan biaya 6,745 juta dolar AS (sekitar Rp94 miliar), yang disumbang MUI sebesar 5,915 juta dolar AS (sekitar Rp82,5 miliar).
Sementara sisa biaya pembangunan, yakni sekitar Rp11,5 miliar, menjadi tanggung jawab pemerintah kota Hebron.
Rumah sakit itu nantinya ditujukan bagi masyarakat Hebron, yang jumlahnya mencapai 1,2 juta orang, yang membutuhkan perawatan medis, khususnya fisioterapi dan rehabilitasi.
Baca juga: FKG UMI gandeng ACT salurkan bantuan untuk Palestina
Baca juga: Polri siap bantu meningkatkan kemampuan polisi Palestina
Dubes Andy menambahkan bahwa pembangunan rumah sakit ini merupakan bentuk nyata komitmen dan dukungan besar bangsa Indonesia terhadap rakyat Palestina yang mengalami penderitaan akibat konflik Palestina-Israel.
Walikota Sneineh menyambut baik bantuan yang diberikan oleh bangsa Indonesia itu dan menyebut bahwa rakyat Palestina selalu menganggap Indonesia sebagai saudara dekat yang selalu membantu setiap kali dibutuhkan.
Terlebih, ia mengatakan, pada tahun 2020 ini Israel berencana untuk membuka permukiman baru di beberapa wilayah Palestina, termasuk kota Hebron.
Baca juga: Indonesia desak Israel hentikan pemukiman ilegal di Palestina
Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020