Jakarta (ANTARA News) - Bada Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sejumlah BEM dari Jakarta dan puluhan organisasi karya pemuda (OKP) se-DKI memberika masukan penyempurnaan RUU tentang Kepemudaan yang terungkap dalam "Temu Konsultasi dan Jaring Aspirasi" RUU tentang Kepemudaan, di Jakarta, Rabu.
Dalam acara yang diadakan Kemenegpora bekerjasama FIS UNJ itu dibuka oleh Purek III UNJ Drs Fachruddin Arbah, MPd dengan menghadirkan pembicara yakni, Deputi bidang Pemberdayaan Pemuda Mennegpora Sakhyan Asmara, Anggota Komisi X DPR Lukman Hakim, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Achmad Husein dan Ketua BEM FIS UNJ Fahmi Irhamsyah.
Sakhyan Asmara mewakili Menegora Adyaksa Dault dalam sambutannya mengatakan, pemuda merupakan aktor penting dalam pembangunan sosial. Saat ini dari jumlah penduduk Indonesia 217 juta jiwa lebih, diperkirakan jumlah pemuda mencapai sekitar 97 juta jiwa.
Hal itu berarti pemuda adalah "key assets atau major human resources" yang harus diberdayakan agar dapat berpartisipasi dalam mengakselerasi pembanguan nasional, katanya.
Kemenegpora merespon fenomena tersebut dengan menyusun RUU tentang Kepemudaan yang berupaya mengatur kebijakan nasional bidang kepemudaan secara komprehensif, konsisten, sistemik dan mampu memberikan kepastian hukum bagi upaya pemenuhan hak asasi pemuda.
"RUU akan mengatur semua aspek kepemudaan dalam kategori sosial, yang tidak ditujukan untuk membatasi ruang gerak pemuda, tetapi memberikan fasilitasi dan akses bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dirinya," kata Menegpoa Adhyaksa Dault.
RUU tersebut tidak bertujuan mengekang pemuda, tetapi berupaya melindungi pemuda dari dampak negatif pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi aktivitas organisasi kepemudaan di semua tingkat. "RUU ini ingin menfasilitasi sekaligus memberdayakan pemuda," tambah Menegpora.
Sakhyan Asmara menegaskan, kegiatan konsultasi publik yang ke-6 di lingkungan perguruan tinggi ini dimaksudkan menyerap aspirasi dan pemikiran konstruktif di kalangan akademisi agar RUU Kepemudaan semakin komprehensif, konsisten, sistemik dan mampu memberikan kepastian hukum bagi upaya pemenuhan hak asasi pemuda.
Sementara itu, Ketua BEM FIS UNJ Fahmi Irhamsyah mengatakan, RUU yang terdiri atas 41 pasal dan 14 bab tersebut masih kurang mengarahkan pembangunan dan pengembangan pemuda pada aspek-aspek spiritualnya, karena umumnya jika spiritual baik, maka kecerdasan intelektual dan emosionalnya akan baik.
Fahmi memberikan contoh, hasil penelitian Universitas Harvard Amerika Serikat (AS) menyebutkan bahwa pengaruh intelektual dalam diri manusia hanya mencapai angka 4,8 persen, sehingga hal yang berkaitan spiritual harus dimasukkan untuk menghasilkan ciri pemimpin yang ideal seperti jujur dan tanggung jawab.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008