Jakarta (ANTARA News) - Istri mantan pejabat tinggi Departemen Hukum dan HAM akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung Senin depan (17/11), terkait dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta Rabu mengatakan, pemeriksaan terhadap istri mantan pejabat tinggi Depkumham itu untuk memperkuat bukti-bukti pengusutan kasus tersebut. "Sedangkan Selasa (18/11), mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra akan turut dipanggil," katanya. Menurut Jasman, pemeriksaan mantan istri pejabat Depkumham untuk mengetahui apakah uang terkait proyek Sisminbakum juga mengalir ke istri mantan pejabat tinggi itu. Kasus itu bermula sejak 2001 setelah Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses (access fee) dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan terkait badan hukum yang masuk melalui Sisminbakum per hari kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000. Pemasukan dari biaya akses per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama Persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. Masalahnya biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tetapi menjadi bagian PT SRD dan koperasi pengayoman.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008