Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, Rabu, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Moefri menyatakan Oey dan Rusli terbukti melanggar hukum karena mengalirkan dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR. Oey dan Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing sebesar Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU menuntut keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Tim JPU juga menuntut pembayaran pembayaran denda masing-masing Rp250 juta subsidiair delapan bulan kurungan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan aliran dana BI itu dilakukan atas persetujuan anggota Dewan Gubernur BI yang dituangkan dalam keputusan sejumlah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Atas keputusan RDG, Oey menyerahkan uang sebesar Rp68,5 miliar kepada para mantan pejabat BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara itu, sisa uang sebesar Rp31,5 miliar diserahkan oleh Rusli Simanjuntak kepada sejumlah anggota DPR untuk penyelesaian masalah BLBI dan perubahan UU BI. Menurut majelis hakim, perbuatan Oey dan Rusli telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menggunakan uang negara. Oey menyerahkan Rp68,5 miliar kepada para mantan pejabat BI, dengan rincian mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono menerima Rp25 miliar, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata menerima Rp13,5 miliar, dan tiga mantan direksi BI yang masing-masing menerima Rp10 miliar, yaitu Hendro Budianto, Haru Supraptomo, dan Paul Sutopo. Sedangkan Rusli telah menyerahkan Rp31,5 miliar kepada anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dalam lima tahap. Atas pemberian tersebut, Rusli Simanjuntak menerima pengembalian secara bertahap hingga mencapai Rp3 miliar. "Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi," kata hakim Anwar. Majelis hakim juga menyatakan, perbuatan kedua mantan pejabat BI itu telah merugikan keuangan negara. Anggota majelis hakim Sofyaldi berbeda pendapat. Sofyaldi berpendapat tindakan kedua terdakwa tidak mengakibatkan kerugian negara. Hal itu disebabkan dana Rp100 miliar yang dipinjam dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bukan uang negara. Ia mendasarkan pendapatnya pada ketentuan dalam UU Yayasan yang menyatakan kekayaan yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan. "Uang YPPI bukan uang negara," kata Sofyaldi ketika menyampaikan pendapat berbeda.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008