Kasus yang terjadi (pemerkosaan) memberikan duka yang amat mendalam bagi kita semua, inilah yang harus kita sikapi bersama

Padang, (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengunjungi Polresta Padang, Sumatera Barat, terkait kasus pemerkosaan anak di Bungus yang menyebabkan korban menderita kanker serviks lalu meninggal dunia.

"Kasus yang terjadi (pemerkosaan) memberikan duka yang amat mendalam bagi kita semua, inilah yang harus kita sikapi bersama," kata Gusti Ayu, dalam pertemuan di Polresta Padang, Minggu.

Kedatangan Menteri PPPA tersebut disambut langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, dan dihadiri Wakil Wali Kota Hendri Septa, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPPPA terus dampingi anak korban kekerasan seksual asal Padang

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah merespon cepat kasus tersebut, dan melakukan proses hukum terhadap tersangka bernama Amiruddin (56).

Dalam pertemuan tersebut ia juga menyepakati pernyataan Kapolda untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban yang masih berusia 12 tahun.

Hal itu bertujuan mendapatkan data yang akurat agar hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya.

Ia mendorong polisi untuk segera merampungkan proses kasus tersebut agar didapatkan kepastian hukum.

Ia berharap tindakan tegas jajaran kepolisian di Sumbar bisa memotivasi daerah lainnya, dan memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan perempuan dan anak di provinsi setempat.

"Kami sudah berkonsultasi dengan bapak Kapolri. Sebagai pihak yang diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga hak-hak anak Indonesia, kementerian tidak bisa berjalan sendiri," tuturnya.

Korban dalam kasus itu adalah Tr yang kemudian menderita kanker serviks, dan meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang pada Senin (30/12).

Ia sempat menjalani beberapa penanganan medis baik di Padang, atau pun Jakarta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sedangkan tersangka kasus adalah Amiruddin yang kini masih menjalani proses hukum dan ditahan oleh penyidik Polresta Padang.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar, serta hukuman kebiri.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.

Namun, perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

Dikatahui dalam pemrosesannya polisi pernah menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan sebelumnya (Tahap I), namun dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap (P19).

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020