Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu.
Oey dan Rusli menjadi terdakwa dalam dugaan penyelewengan dana BI sebesar Rp100 miliar.
Putusan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Moefri.
Sampai dengan pukul 11.00 WIB, sidang masih berlangsung. Kedua terdakwa terlihat menyimak rincian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Oey dan Rusli telah mengalirkan dana BI sebesar Rp100 miliar yang dipinjam dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR pada 2003.
Oey didakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp68,5 miliar kepada para mantan pejabat BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp31,5 miliar diserahkan oleh Rusli Simanjuntak kepada sejumlah anggota DPR untuk penyelesaian masalah BLBI dan perubahan UU BI.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008