Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dalam kasus dugaan penyelewengan dana BI sebesar Rp100 miliar.
Putusan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Moefri.
Sampai dengan pukul 11.00 WIB, sidang masih berlangsung di mana kedua terdakwa terlihat menyimak rincian putusan yang dibacakan majelis hakim.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Oey dan Rusli telah mengalirkan dana BI Rp100 miliar yang dipinjam dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR pada 2003.
Oey didakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp68,5 miliar kepada para mantan pejabat BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sisa uang Rp31,5 miliar diserahkan oleh Rusli Simanjuntak kepada sejumlah anggota DPR untuk penyelesaian masalah BLBI dan perubahan UU BI.
Atas perbuatan itu, JPU menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara, denda masing-masing Rp250 juta dan subsider delapan bulan kurungan.
Tim JPU menilai, Oey dan Rusli sengaja mencairkan dana tersebut dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan mendistribusikannya sesuai tugas masing-masing.
Tim JPU yang terdiri dari Nur Chusniah, Agus Salim, dan Hendarbeni Sayekti menyatakan, keduanya melakukan semua itu dengan persetujuan Dewan Gubernur BI.
Perbuatan kedua terdakwa bermula pada 3 Juni 2003 saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang antara lain membahas kebutuhan dana untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI.
RDG juga membahas kebutuhan dana untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.
Beberapa anggota Dewan Gubernur BI hadir dalam sejumlah RDG itu, antara lain Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Maman H. Somantri, dan Aslim Tadjuddin. Keempatnya kini kini telah berstatus tersangka. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008