Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kuantan menjatuhkan hukuman 51 tahun penjara kepada seorang bapak, 37 tahun, setelah mengaku bersalah telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun sebanyak dua kali. Hakim Ahmad Zamzani Mohd Zain menjatuhkan hukuman kepada seorang bapak yang punya masalah pendengaran selama 51 tahun sejak ditahan 4 November 2008 setelah mengaku bersalah, demikian media massa Malaysia, Rabu. Pelaku yang seorang buruh pabrik itu mengaku kepada hakim telah memperkosa anak kandungnya sebanyak dua kali. Pertama ketika anaknya berusia 12 tahun 10 bulan dan kedua ketika anaknya berusia 13 tahun tujuh bulan, pada 15 Desember 2007 antara jam 2 hingga 2.30 pagi. Hakim Ahmad Zamzani kemudian menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun dan 20 cambuk atas perbuatan pertama, dan dipenjara lagi selama 26 tahun penjara ditambah 20 cambuk setelah hukuman pertama dijalankan. Hakim menjatuhkan hukuman hampir maksimal walaupun pelaku sudah memohon keringanan, mengingat dia harus merawat anaknya sendiri. Pelaku dikenakan dakwaan pasal 376 (3) tentang penyiksaan dengan ancaman hukuman antara 8 hingga 30 tahun. Ia menerima hukuman 25 tahun dan 26 tahun untuk dua kali perkosaan terhadap anak kandungnya. (*)
Copyright © ANTARA 2008
Banyak produk hukum, tapi tdk dijalankan, padahal penegakan adalah awal dari semua proses kehidupan suatu negara. Contohlah negara maju. Ekonomi mereka hanyalah sekedar akibat/produk dari kejelasan hukum.
klo di negara Indonesia bisa ga yach kayak gini?!! kayaknya ga banget dehhh!! abiznya Indonesia kan negara yg BISA MENJAGA HAM rakyatnya ..
pas..pas..ama perbuatanya...
turuti tuh...untuk para hakim....
harus tegas..tegas...tegas....
Acungan jempol untuk Pengadilan Negeri Kuantan!