Medan (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) Sumut mengeluarkan putusan banding yang memuat pengurangan masa hukuman penyanyi dangdut, Imam S Arifin yang terlibat penyalahgunaan narkoba menjadi satu tahun penjara.
PT Sumut mengeluarkan putusan itu pada 15 Oktober 2008 dengan majelis hakim yang diketuai RM Malau, SH, kata Humas PT Sumut, Andi Samsan Nganro, SH, MH di Medan, Selasa.
Menurut Nganri, majelis hakim PT Sumut tetap menganggap Imam S Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun majelis hakim menganggap Imam S Arifin bukan pengedar narkoba sehingga hukumannya dianggap pantas dikurangi dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.
Penyanyi dangdut tersebut hanya sebagai pengguna narkoba jenis shabu-shabu berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Imam S Arifin juga bukan ditangkap ketika sedang mengkonsumsi obat terlarang itu, kata Nganro.
Sebelumnya, Imam S Arifin dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dengan majelis hakim yang diketuai Jarasmen Purba, SH pada 4 Agustus 2008.
Namun jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH menganggap hukuman itu masih terlalu ringan sehingga mengajukan memori banding yang tercatat dalam register PN Medan dengan nomor 171/Akta.Pid/08/PN.Mdn.
Penyanyi yang memiliki nama asli Imam Sunaryo Arifin tersebut ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di pelataran parkir Hotel Pardede di Jalan Juanda Medan.
Imam S Arifin menolak untuk digeledah petugas kepolisian di tempat tersebut karena merasa malu diketahui dan menjadi tontonan warga.
Penyanyi dangdut tersebut selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Medan. Di tempat itu, polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,2 gram dari kaus kaki terdakwa. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008