UU Pemerintahan Daerah sudah mengatur mengenai urusan yang berdampak negatif terhadap lintas daerah kabupaten/kota, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintahan provinsiBogor (ANTARA) - Politisi Partai Hanura mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan bencana banjir yang disebutnya adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Pernyataan Anies itu menunjukkan dia gagal memahami UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan sumber daya air dan daerah aliran sungai," kata Inas Nasrullah, melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (4/1).
Inas Nasrullah mengatakan hal itu pernyataan Anies Baswedan yang menyebut sejumlah lokasi di DKI Jakarta akan tetap banjir meskipun telah dilakukan normalisasi sungai.
Menurut Anies penanganan banjir ke depan adalah pengendalian air di bagian hulu dengan membangun waduk, kolam, dan tanggul, tapi hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menjelaskan, di dalam UU Pemerintahan Daerah sudah diatur mengenai urusan yang berdampak negatif terhadap lintas daerah kabupaten/kota, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintahan provinsi.
Baca juga: Gubernur sebut 211 sekolah Jakarta terendam selama banjir Jabodetabek
Baca juga: Di tengah banjir Jakarta, muncul petisi untuk batalkan Formula E
Baca juga: Polsek Sawah Besar temukan jasad hanyut di Kalipasir
"Itu artinya, pelaksanaan dan pengelolaan DAS yang melintasi wilayah DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Anies Baswedan sebagai gubernur," katanya.
Inas Nasrullah menegaskan, tanggung jawab gubernur di antaranya adalah melakukan normalisasi aliran sungai yang melintas di wilayahnya dengan melakukan pengerukan, pelebaran, pembersihan, serta mengembangkan ekosistem sungai, dan mengatasi penampungan akhir.
"Anies harus berhenti berdiplomasi dan segera bekerja berdasarkan tanggung jawab yang harus dijalaninya," kata Inas.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020