Jakarta, (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama partai koalisi pendukung pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul kekalahan pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji)dalam hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jatim.
"PPP dan Partai Koalisi akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, untuk menyelesaikan persoalan penyimpangan penghitungan suara," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Selasa, ketika dimintai tanggapannya soal kekalahan Ka-Ji dalam Pilkada Jatim.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Provinsi Jatim putaran II oleh KPU Jatim menunjukkan, pasangan Ka-Ji memperoleh 7.669.721 suara atau 49,80 persen dan KarSa (Soekarwo-Saifulah Yusuf) memperoleh 7.729.944 suara atau 50,20 persen.
KarSa unggul tipis sebesar 60.223 suara atau 0,40 persen. Suara sah sebanyak 15.399.665 suara, dan suara tidak sah sebanyak 506.343 suara.
Menanggapi hasil penghitungan suara itu, Irgan menyatakan, DPP PPP merasa kecewa atas penghitungan suara KPU Provinsi Jatim yang memenangkan pasangan KarSa.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan para relawan Ka-Ji di seluruh daerah di Jawa Timur, realitasnya yang menang adalah pasangan Ka-ji, sebagaimana gambaran hasil Hitung Cepat (quick qount) yang disampaikan oleh berbagai lembaga survei," katanya.
Irgan menyebut, berdasarkan hitungan tersebut, pasangan Ka-Ji unggul pada kisaran 50,5 persen suara sementara KarSa memperoleh 49,5 persen suara.
"Hasil yang diumumkan oleh KPU Provinsi Jatim dan memenangkan pasangan KarSa diduga adalah penggelembungan suara di beberapa kabupaten/kota, terutama di daerah Madura dan Tapal Kuda," tegasnya.
Sementara itu, dari Surabaya dilaporkan bahwa Tim pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II, yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim, Selasa sore.
Tim Pemenangan Ka-Ji, Muhammad Mirdasy, mengatakan, sepanjang KPU belum menjawab surat tim Ka-Ji terhadap banyaknya kecurangan, khususnya di Madura, dirinya tidak akan tandatangan.
Konsep gugatan akan dibuat Selasa malam ini juga dan akan dikirimkan Rabu (12/11).
Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo mengemukakan, pihaknya memberi waktu tiga hari tentang ada tidaknya gugatan dari hasil rekapitulasi penghitungan suara.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008