Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan belum mengusulkan perpanjangan pensiun dua pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Permohonan belum saya mengajukan," katanya, di Jakarta, Selasa. Dari informasi yang beredar di Kejagung, dua pejabat yang mengajukan perpanjangan pensiun, yakni, Muchtar Arifin (Wakil Jaksa Agung) dan Parnomo (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin)). Ia mengakui memang ada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa eselon I dapat diperpanjang dua tahun dengan berbagai ketentuan. Kebijakan perpanjangan pensiun itu, kata dia, memang ada pada Jaksa Agung. "Tapi sesuai bapak wakil presiden, supaya dilakukan regenerasi," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008