Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah hendaknya tidak lepas tangan soal upah buruh, terkait keluarnya SKB Empat Menteri belum lama berselang, kata salah satu pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Aria Bima. "Soalnya ada kesan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken empat menteri baru-baru ini itu merupakan sarana Pemerintah untuk lepas tanggung jawab soal upah buruh," kata Anggota Komisi VI (Perdagangan dan Industri) DPR. "Dari pantauan saya di lapangan, tak hanya buruh, kalangan pengusaha juga keberatan dengan SKB empat menteri itu. Sebab SKB tersebut mengakibatkan pengusaha berhadap-hadapan langsung dengan kaum buruh tanpa ada pihak ketiga yang menjadi mediator," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja di Solo itu, Jumat (7/11). Mestinya, lanjutnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berisi petunjuk penetapan upah mininum selama masa krisis. "Dalam hal ini, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial akibat dampak krisis global, diberi kelonggaran untuk sementara menetapkan kenaikan upah minimum sama dengan angka pertumbuhan nasional, yakni enam persen," ujarnya. Ia berpendapat, pilihan ini lebih baik untuk ditempuh, daripada perusahaan melakukan PHK massal. "Sedangkan perusahaan yang tidak terkena dampak krisis, tetap diwajibkan menaikkan upah mininum sesuai tingkat inflasi, yakni 12 persen." (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008