Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada sisminbakum di departemen tersebut.
"Kita akan pelajari, bila perlu kita undang beliau (Yusril Ihza Mahendra) sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni, Zulkarnain Yunus dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus alat pemindai jari (AFIS).
Ia mengatakan dari hasil penyidikan satuan khusus (satsus), soal surat keputusan (SK) program sisminbakum itu tidak ada masalah. "Penyimpangannya ada pada pelaksanaan di bawah," katanya.
Di bagian lain, ia mengatakan mengenai penetapan Romli Atmasasmita sebagai tersangka, karena satsus memiliki alasan hukum dengan bukti dan surat dari saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Dengan keyakinan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka," katanya.
Ia juga mengatakan mengenai penetapan Romli Atmasasmita sebagai tersangka, sama sekali tidak ada maksud tertentu.
"Saya tidak punya persoalan apa-apa, ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008