Jakarta (ANTARA News) - Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Jakarta, Senin, mengesahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hubungan ketenagakerjaan antara pihak manajemen dengan karyawannya. Dirut Perum LKBN ANTARA Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf dan Ketua Serikat Pekerja ANTARA (SPA) Theo Yusuf menandatangani PKB tersebut disaksikan para anggota direksi serta karyawan lainnya. "Ini sebuah sejarah baru bagi ANTARA. Untuk pertama kalinya ANTARA mempunyai PKB," kata Ahmad Mukhlis Yusuf. Dia mengatakan penandatangan PKB tersebut telah melengkapi salah satu dari tiga pilar yang tengah dibangun tim manajemen ANTARA, yaitu pilar sistem manajemen yang efektif. Dua pilar lainnya yang tengah dibangun tim manajemen ANTARA dalam upaya mewujudkan ANTARA sebagai kantor berita kelas dunia lima tahun mendatang yakni budaya apresiasi serta revitalisasi bisnis. Sementara itu, Ketua SPA Theo Yusuf mengatakan, PKB ANTARA itu akan memberikan banyak manfaat kepada karyawan. Antara lain, kata dia, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan karyawan, memberikan peluang untuk mengabdi hingga usia 60 tahun, mengurangi debat atas berbagai peraturan kerja yang kontra produktif, serta meningkatkan produktifitas dan kreativitas kerja. Pada bagian lain, dia mengatakan PKB pada dasarnya mengandung tiga pesan penting.Pertama, PKB menganut asas itikad baik. Kedua, PKB menjadi legasi atas suatu asas legalitas yang berarti tidak ada tindak pidana atau hukuman yang diberikan kepada karyawan tanpa adanya suatu undang-undang atau peraturan yang diciptakan terlebih dulu. Ketiga, PKB menganut asas superior yang bermakna bahwa hukum atau peraturan yang baru akan mengalahkan hukum atau peraturan yang lama. "Jadi peraturan kepegawaian yang kita gunakan saat ini adalah PKB ini, bukan lagi peraturan yang sebelumnya," kata dia. Perum LKBN ANTARA resmi menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tanggal 17 Juli 2007. Bentuk badan usaha ini mensyaratkan adanya peraturan kepegawaian berbentuk Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat sepihak oleh manajemen atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat bersama-sama oleh manajemen dan karyawan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008