Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) memasukkan 30 perusahaan India dalam daftar hitam karena membatalkan kontrak pembelian minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan anjloknya harga CPO. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Akmaluddin Hasibuan, di Jakarta, Senin, mengatakan, pembatalan kontrak tersebut semakin merusak pasar dan menekan harga CPO lebih rendah lagi. Menurut Akmaluddin, dalam kontrak dengan India disebutkan harga 800 dolar AS per ton, namun importir India meminta agar harga kontrak diturunkan."Dengan adanya pembatalan kontrak ini, harga akan semakin jatuh menjadi di bawah 500 dolar AS per ton," ujar Akmaluddin.Perusahaan yang masuk daftar hitam itu antara lain Nafed, JMD Oils and Fats, Bhatinda Oils and Fats, Kundan Oils and Fats, Raj Agro Oils, Gujarat Spices, Puneet and Company, Sarda Agro, Sudhir Agro, NCS Hyderabad , Mahesh Agro, Golden Oils Kolkata, Coastal Energy, Pradyhuman Overseas, Sara International, Dudhadhari Exports, DDI (Tower International), Budge Budge Refineries, Indumati Refineries, Shree Ganesh Oils, Velani Traders, dan Sheetal Industries.Akmaluddin mengaku telah mengirimkan surat kepada asosiasi kelapa sawit di India atas pembatalan kontrak ekspor tersebut namun tidak mendapatkan respon. Saat ini, lanjut dia, Gapki mencoba membuka kontrak baru untuk mengalihkan CPO yang gagal kontrak tersebut. "Kita akan membuka kontrak-kontrak baru dengan beberapa perusahaan. Dari india juga ada, Cina, dan Eropa," kata Akmal. Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap batalnya kontrak bisnis. Mendag menambahkan setiap kontrak yang batal biasanya ada kompensasinya, jika tidak juga dipenuhi oleh importir maka bisa diselesaikan melalui proses hukum. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008