Jakarta (ANTARA News) - DPR RI tidak mempersoalkan adanya pihak yang akan mengajukan uji materi (judicial review) UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), terutama terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU itu sudah diproses melalui mekanisme yang panjang dan sudah memperhatikan aspirasi publik," kata Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
UU tentang Pilpres mengharuskan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik telah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, walaupun konstitusi tidak mengatur secara detil mengenai besaran prosentase perolehan kursi atau suara sah nasional.
Menurut Agung, persyaratan seperti itu (khususnya mengenai prosentase) tidak melanggar UUD 1945. "Memang soal batasan prosentase itu tidak diatur dalam onstitusi, tetapi kalaupun diatur tidak di larang konstitusi," katanya.
Adanya persyaratan dukungan untuk pencalonan itu dimaksudkan agar pemerintah mendatang kuat dan memperoleh dukungan signifikan dari parlemen.
Agung mengemukakan, ketentuan seperti itu juga berlaku dalam pemilihan anggota legislatif. Konstitusi tidak mengatur adanya bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam Pemilu anggota legislatif, tetapi DPR kemudian menetapkan UU yang mengatur mengenai besaran BPP.
Ketentuan mengenai besaran BPP itu sebagai mekanisme agar seluruh proses berjalan dengan standar ketentuan yang baku.
Agung menegaskan, penetapan batasan minimal prosentase kursi atau suara sah nasional itu tidak mengurangi hak berdemokrasi. Ketentuan itu juga tidak mengarah kepada seseorang dan tidak membatasi hak seseorang untuk dicalonkan.
"Selama masih memberi pilihan-pilihan kepada publik, berarti ada demokrasi, tidak mengurangi hak publik," katanya.
Agung menyatakan, DPR siap apabila ada pihak mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. "Apapun yang diputuskan Mk harus diikuti," katanya.
Agung yang juga Caleg Golkar pada nomor urut 1 untuk daerah pemilihan (Dapil) I DKI (meliputi wilayah Jakarta Timur) berharap, tidak ada ketentuan dalam UU Pilpres yang akan dibatalkan MK. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008