Serang, (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) akan menggugat pemerintah karena menurut mereka terdapat indikasi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) pada eksekusi ketiga terpidana mati Bom Bali I."Saat ini kami berencana mempersiapkan langkah-langkah hukum atas terpidana mati Bom Bali," kata Agus Setiawan salah seorang anggota TPM, Senin.Dia mengatakan, aparat yang telah mengeksekusi trio Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra dan Muklas di Lembah Nirbaya LP Batu Nusakambangan, telah menyalahi prosedur.Agus Setiawan mengatakan pihaknya tidak lagi mempercayai pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.TPM juga mendesak kepada aparat berwenang komnas HAM, Komisi III DPR untuk membentuk tim pencari fakta atas eksekusi tersebut."Kami sebagai kuasa hukum, serta keluarga, haknya telah dirampas karena dibatasi dalam pengurusan jenazah," katanya.Tuduhan perampasan hak-hak hukum juga terjadi karena kliennya, yang ketika itu menjalani isolasi di LP Nusakambangan, tidak dapat bertemu dengan TPM.Sementara itu, Lulu Jamaluddin, perwakilan keluarga Imam Samudra, mengatakan, tidak rela kakaknya dieksekusi mati karena proses PK yang diajukan TPM hingga kini belum ditanggapi."Kami melalui TPM akan menggugat secara hukum atas tindakan Kejaksaan Agung yang telah mengeksekusi Imam Samudra," ujar adik kandung Imam Samudra.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008