"Surat edaran itu utamanya ditujukan untuk organisasi perangkat daerah Kota Palembang supaya mengurangi kemasan plastik pada saat ada acara atau rapat-rapat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Alex Fernandus, Jumat, mengenai surat edaran yang diterbitkan 31 Desember 2019.
Surat edaran Nomor 48/SE/BAPPEDA LITBANG/2019 yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo antara lain mengimbau organisasi perangkat daerah serta pengelola kantin perkantoran pemerintah tidak menghidangkan makanan menggunakan pembungkus plastik untuk kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan yang lainnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota juga meminta pengelola kantin sekolah dan kantin perkantoran pemerintah tidak menjual makanan berkemasan plastik dan membungkus makanan menggunakan bahan yang lebih mudah terurai seperti kertas atau daun.
Alex mengatakan surat edaran itu setidaknya akan membiasakan para aparatur sipil negara mengurangi penggunaan plastik untuk melindungi lingkungan dari cemaran sampah plastik yang susah terurai.
"Para pejabat hendaknya bisa menjadi contoh bawahannya dan masyarakat umum dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan mulai saat ini," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palembang menerbitkan surat edaran mengenai pengurangan penggunaan plastik sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang imbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 03 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Baca juga:
Batam terbitkan imbauan pengurangan kemasan plastik
Puteri Indonesia kampanyekan pengurangan plastik
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020