Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu, mengemukakan kronologi eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali 2002 yaitu Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron. Sabtu (8/11/2008) Pukul 23.15 WIB, para petugas yaitu jaksa selaku eksekutor, polisi, rohaniawan, dan dokter menjemput ketiga terpidana untuk dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi di Lembah Nirbaya yang berjarak sejauh dua kilometer dari LP Batu Nusakambangan. Minggu (9/11/2008) Pukul 00.15 WIB, ketiga terpidana mati dieksekusi dengan cara ditembak oleh regu tembak dari satuan Brimob Polri dan disaksikan oleh jaksa selaku eksekutor, rohaniawan, dan tim dokter. Kemudian, tim dokter memeriksa dan menyatakan ketiga terpidana telah meninggal. Pukul 01.00 WIB, jenazah ketiga terpidana dibawa ke Poliklinik LP Batu Nusakambangan untuk diotopsi dan luka tembaknya dijahit. Selanjutnya, tiga jenazah dimandikan oleh pihak keluarga Amrozi dan dikafankan dengan kain kafan yang disiapkan pihak keluarga. Pukul 05.45 WIB, jenazah ketiga terpidana diserahterimakan dari jaksa eksekutor kepada komandan pilot helikopter yang akan mengantar jenazah kepada pihak keluarga masing-masing. Pukul 06.00 WIB satu helikopter membawa jenazah Imam Samudera ke Serang, Banten, dan dua unit lainnya membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron ke Lamongan, Jawa Timur. Pukul 08.30 WIB, Helikopter yang membawa jenazah Imam Samudera tiba di Mapolda Banten dan kemudian diserahterimakan dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak keluarga yang diwakili Agus Setiawan untuk selanjutnya disalatkan dan dimakamkan. Pukul 08.55 WIB, Dua helikopter yang membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron tiba di Lamongan dan kemudian diserahterimakan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan kepada pihak keluarga yang diwakili M Khosid untuk selanjutnya disalatkan dan dimakamkan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008