Denpasar, (ANTARA News) - Wakil rakyat Bali menyambut positif eksekusi terpidana mati kasus bom Bali 2002 yaitu Amrozi, Muklas dan Imam Samudra. "Kami menyambut positif telah dilaksanakannya eksekusi. Ini artinya, hukum telah berhasil ditegakkan dengan ajeg di republik ini," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya SE, ketika dihubungi ANTARA di Denpasar, Minggu. Ia menyebutkan, masyarakat Bali sebelumnya sempat ragu atas pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan eksekusi akan dilakukan awal November 2008. "Masalahnya, janji serupa telah beberapa kali sempat dikatakan pihak Kejagung sejak tahun 2006," kata Arjaya. "Sejalan dengan itu, kami menyambut positif sikap tegas pemerintah yang telah mampu menjalankan hukum sesuai dengan yang digariskan," katanya. Senada dengan Arjaya, beberapa keluarga korban atas kasus yang terjadi di Legian Kuta itu mengaku gembira mendengar Amrozi dan kawan-kawan telah dieksekusi. "Kami gembira bukan semata-mata karena dendam dan benci, melainkan karena pemerintah telah mampu menegakkan keadilan yang sesungguhnya di negeri ini," Ny Hayati Eka Laksmi, janda yang suaminya tewas di Legian Kuta. Sejumlah janda bom Bali yang lain, juga mengaku lega menyaksikan siaran televisi yang menyebutkan tiga terpidana mati bom Bali 2002 telah dieksekusi. "Itu artinya, nyawa telah dibalas dengan nyawa," kata Wayan Suci, dengan nada yang terkesan emosional.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008