London (ANTARA News) - Amnesti Internasional mengatakan Sabtu bahwa eksekusi mati di Indonesia terhadap ketiga pengikut Islam garis keras yang telah dihukum karena Bom Bali 2002 sebaiknya menjadi yang terakhir kali bagi Indonesia. Amnesti Internasional, kelompok hak asasi manusia internasional yang bermarkas di London, mengutuk kejahatan ketiga orang itu tetapi menyebut eksekusi mati mereka merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Para pembom, Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra, telah dieksekusi oleh satu regu tembak pada Minggu sekitar 00.15 WIB (Sabtu 17.15) karena serangan yang ditargetkan pada klab malam di pulau Bali yang menewaskan 160 lebih orang asing dan juga 38 warga Indonesia. Amnesti mengatakan, eksekusi terhadap tiga orang yang dikenal secara kolektif sebagai pelaku Bom Bali hendaknya menjadi terakhir kali pemerintah Indonesia menggunakan hukuman mati. Direktur Asia-Pasifik Amnesti Internasion Sam Zarifi, mengatakan ketiga orang itu memang "telah melakukan kekejaman yang mengerikan" tetapi "dengan meneruskan putaran kekerasan melalui pembunuhan yang disetujui negara adalah membalas pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran (HAM) lagi. Amnesti Internasional menyampaikan simpatinya pada korban kekerasan itu dan orang-orang yang mereka cintai yang menderita kehilangan besar. Organisasi ini mengakui perlunya semua orang yang melakukan kejahatan untuk dibawa ke pengadilan tapi menunjukkan bahwa tidak ada bukti jelas bahwa hukuman mati merupakan alat pencegahan yang efektif. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008