Brisbane (ANTARA News) - Eksekusi Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, tiga pelaku Bom Bali 2002 yang akhirnya terlaksana Minggu dini hari WIB melegakan sebagian publik Australia seperti tercermin dari komentar sebagian keluarga korban kepada sejumlah media Australia, Minggu pagi.
Maria Kotronakis, warga Sydney yang kehilangan dua saudara perempuannya dalam insiden yang terjadi enam tahun lalu, seperti dikutip "The Herald Sun", mengatakan, keluarganya sangat senang karena keadilan yang mereka tunggu-tunggu sejak lama akhirnya datang.
"Akhirnya momen itu datang juga. Kami sangat gembira. (Momen kematian Amrozi cs-red.) itu sesuatu yang setiap hari kami harapkan," katanya.
Namun tidak semua keluarga korban Bom Bali 12 Oktober 2002 di Australia langsung memercayai berita di seputar eksekusi Armozi cs.
David "Spike" Stewart yang kehilangan putranya, Anthony, mengatakan ia ingin memastikan berita kematian Amrozi dkk supaya tidak sekadar rumor.
Hal yang sama juga disampaikan Leanne Woodgate, warga Melbourne yang menderita luka bakar bersama kakaknya di Paddy's Bar akibat serangan Amrozi cs enam tahun lalu itu.
Seperti dikutip Suratkabar "The Age", Woodgate, yang hidupnya hancur akibat aksi mereka, mengatakan, ia percaya kalau eksekusi itu sudah benar-benar terjadi.
Kepastian bahwa eksekusi Amrozi cs sudah dilakukan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Minggu dini hari.
Ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 itu sudah dieksekusi hari Minggu (9/11) sekitar pukul 00.15 WIB atau pukul 03.15 waktu Brisbane (Australia) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, katanya.
Dalam masalah eksekusi Amrozi cs, pemerintah Australia bersikap ambivalen. Menteri Luar Negeri Stephen Smith menegaskan bahwa pemerintahnya memandang hal itu sebagai proses hukum Indonesia.
Ia membantah bahwa Pemerintah Australia bersikap munafik karena menyerahkan soal eksekusi ketiga pelaku yang bertanggungjawab terhadap kematian 88 warganya enam tahun lalu kepada pemerintah Indonesia.
"Jika ada warga negara Australia yang terancam hukuman mati di luar negeri, kami akan mengajukan diri untuk mewakili dia. Kami tidak melakukan hal yang sama atas nama warga negara lain. Tentu kami tidak mewakili para teroris," katanya.
Di mata Perdana Menteri Kevin Rudd, Amrozi cs tidak lebih dari para "pembunuh" dan dampak dari serangan mereka di Bali enam tahun lalu terhadap para keluarga korban membuat "hatinya menangis", kata Rudd dalam satu pernyataannya baru-baru ini.
Namun, publik Australia sendiri merespons soal eksekusi Amrozi cs itu secara berbeda. Menurut Indonesianis Universitas Nasional Australia (ANU), George Quinn, masyarakat di negaranya terbelah ke dalam dua kelompok besar.
Bagi kelompok pertama, hukuman mati merupakan perbuatan yang tak berprikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia terlepas dari aksi berdarah Amrozi cs enam tahun lalu.
Ia pribadi masuk ke dalam kelompok masyarakat yang pro-eksekusi terhadap ketiga pelaku sebagai konsekuensi atas aksi mereka enam tahun lalu.
Ketegasan pemerintah dan otoritas hukum Indonesia atas eksekusi Amrozi cs akan meningkatkan "citra Indonesia" di Australia, katanya.
Australia kehilangan 88 orang warga negaranya yang sedang berlibur di Bali akibat serangan kelompok Amrozi cs enam tahun lalu itu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008