Cilacap, (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, Amrozi, Mukhlas alias Ali Ghufron, dan Imam Samudra alias Abdul Azis, menjalani eksekusi pada Sabtu malam (8/11) pukul 23.20 WIB. Sumber ANTARA di Nusakambangan Minggu dinihari menyebutkan, tiga terpidana itu dibawa keluar oleh anggota Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama "Nirbaya" yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu. Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi sejumlah terpidana mati. Berdasarkan catatan ANTARA, empat peristiwa eksekusi terjadi di sana yakni dua terpidana kasus subversi, Umar (1985) dan Bambang Suswoyo (1987) serta dua terpidana warga negara Nigeria yang kasus narkoba, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa pada 26 Juni 2008. Bahkan, jenazah para terpidana mati tersebut dimakamkan di tempat tersebut. Di kawasan Nirbaya, Amrozi dan kawan-kawan menjalani eksekusi di hadapan tiga regu tembak dari Polda Jawa Tengah. Prosesi eksekusi yang dimulai sekitar pukul 23.10 WIB, diawali dengan siraman rohani oleh rohaniwan yang meminta supaya Amrozi dkk menerima dengan ikhlas apa yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Alquran. Selanjutnya, jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I.B. Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede. Tepat pukul 23.20 WIB, setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam. Sepuluh menit kemudian, Amrozi dan kawan-kawan dinyatakan meninggal, setelah menjalani autopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah. Menurut rencana, jenazah tiga terpidana mati tersebut akan dibawa ke rumah duka di kampung halaman masing-masing pada hari Minggu (9/11), pukul 05.00 WIB. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Sebelumnya, Rabu (5/11), tim jaksa eksekutor menemui Amrozi dan kawan-kawan untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati. Dalam pertemuan tersebut, para terpidana dikabarkan menolak pemberitahuan hukuman mati tersebut sehingga mereka berontak. Sejak pemberitahuan hukuman mati tersebut, tiga tiang eksekusi telah didirikan di kawasan Nirbaya. Amrozi dikabarkan berontak saat dilakukan penjemputan pada Kamis malam sehingga pengamanan pun ditingkatkan. Namun tidak ada penjelasan mengenai penjemputan tersebut. Beberapa jam sebelum eksekusi, adik bungsu Mukhlas alias Ali Gufron dan Amrozi, Ali Fauzi mendatangi Nusakambangan melalui jalur udara dengan pengawalan polisi. Sejumlah sumber menyebutkan, sempat terjadi ketegangan antara Ali Fauzi dengan Kejaksaan lantaran sesuai kesepakatan, kedatangan adik bungsu Mukhlas dan Amrozi untuk mengurus jenazah kedua kakaknya, bukan sekadar bertemu untuk memenuhi prosedur pelaksanaan eksekusi. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008