Lamongan (ANTARA News)- Pemerintah melarang keluarga Amrozi dan Mukhlas merawat ulang jenasah kedua anggota keluarganya itu dan mereka terpaksa menerima syarat pemerintah tersebut."Kami terpaksa mengikuti aturan itu, karena ketentuannya begitu. Keluarga hanya boleh memastikan dan mengenali saja," kata juru bicara Keluarga Amrozi cs, Muhammad Chozin, dalam jumpa pers di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu.Ia memaparkan, kalau keluarga tidak menuruti ketentuan dan kemauan Pemerintah, maka pemakaman tidak bisa dilaksanakan di Desa Tenggulun, melainkan di tempat yang ditentukan Pemerintah."Karena itu keluarga hari ini berangkat ke Nusakambangan," jelasnya. Namun, di Nusakambangan keluarga hanya diperbolehkan mengenali jasad kedua terpidana itu untuk memastikan identitas keduanya.Keluarga Amrozi sebenarnya ingin jenazah Amrozi dan Muklas dimandikan kembali di kediaman ibunya, Tariyem, untuk kemudian dikafani dan disalatkan di masjid setempat, Baitul Mutaqien, sebelum dimakamkan dekat makam bapak mereka, Nurhasyim, di pemakaman umum setempat.Tetapi, pemerintah mengajukan syarat untuk jangan merawat ulang kedua jenasah dengan hanya menerima peti mati dan dilarang membukanya. "Permintaan keluarga untuk merawat ulang ditolak (pemerintah)," terangnya.Sementara itu, simpati kepada keluarga Amrozi di Desa Tenggulun terus mengalir di mana sejumlah santri Pesantren Al Islam meminta para pengunjug untuk membubuhkan tandatangan dukungan kepada Amrozi cs.Di antara tandatangan dukungan yang masuk berasal dari anggota Umat Islam Surakarta (UIS), Remaja Masjid Sukoharjo dan Temanggung, Jawa Tengah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008