Ia prihatin dengan kondisi korban banjir terutama para ASN dan mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah juga dapat memberi izin cuti karena alasan penting tersebut kepada pegawai negeri sipil yang menjadi korban bencana.
Baca juga: Banjir di Jatiasih surut, mobil bertumpukan di jalan masuk perumahan
"Kita sedang prihatin, karena keluarga dan kondisi lingkungan kita terkena musibah banjir di awal tahun 2020. Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana," kata dia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Di dalam manajemen PNS ada tujuh jenis cuti yang tata cara permintaan dan pemberian izin cutinya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017, yaitu:
1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti sakit.
4. Cuti melahirkan.
5. Cuti karena alasan penting.
6. Cuti bersama.
7. Cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Sejumlah pintu air di Jakarta sudah berstatus siaga empat
Menurut dia, penyebab cuti karena alasan penting yang dapat mendasari pemberian hak cuti tersebut antara lain:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
2. Pegawai yang bersangkutan sakit.
3. Istri pegawai yang bersangkutan dirawat setelah operasi sesar.
4. Terdampak bencana alam.
Baca juga: Puluhan warga Bendungan Hilir masih mengungsi di masjid
Durasi cuti tergantung penilaian dari pimpinan di masing-masing instansi. Namun telah diatur kepala BKN dalam peraturan nomor 24/2017, hanya boleh maksimal satu bulan.
Kumolo, izin cuti yang diberikan tidak disertai dengan pemotongan gaji. Oleh karena itu, ASN masih berhak memperoleh gaji meskipun dia cuti di waktu bencana datang tersebut.
Baca juga: Banjir bandang di Lebak mulai surut
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020