Jakarta (ANTARA News) - Bakal calon presiden yang diusung Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Sutiyoso, akan segera mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sutiyoso mengajukan uji materi UU Pilpres terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dalam pasal 9 undang-undang itu disebutkan capres-cawapres harus mendapat dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Sutiyoso dalam siaran persnya di Jakarta Jumat menyatakan, pasal dalam UU Pilpres tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 6a ayat 20 UUD 1945 yang hanya mensyaratkan pengajuan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu.
Dalam UUD 1945 tidak disebutkan besaran syarat dukungan pengajuan Capres-Cawapres.
Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso, menyatakan tekadnya untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2009 dan akan menempuh jalur hukum terkait persyaratan dalam UU Pilpres itu.
"Saya akan berjuang secara hukum serta melalui organisasi pendukungnya untuk tetap maju sebagai calon presiden," katanya.
Untuk itu, menurut rencana melalui organisasi pendukungnya IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia) dan partai partai yang mendukungnya di antaranya PIS (Partai Indonesia Sejahtera) Sutiyoso akan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Persyaratan Capres dan Cawapres dalam UU yang baru disahkan DPR pada 29 Oktober 2008 lalu, dinilai Sutiyoso sebagai bentuk penjajahan partai dan pemerintah yang berkuasa atas lahirnya pemimpin alternatif.
"Partai politik yang berkuasa di DPR dan pemerintah sekarang sangat jelas tidak menghendaki lahirnya pemimpin baru yang bisa menjadi alternatif bagi rakyat," ujarnya.
Dalam konteks penjajahan partai dan pemerintah berkuasa pula, Sutiyoso mengajak seluruh elemen pro demokrasi untuk melawannya. "Demokrasi diciderai oleh diktator mayoritas," ujarnya.
Bahkan, ia mengemukakan, di Amerika Serikat saja para calon presiden tidak pernah dibatasi. Setiap elemen demokrasi yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan dapat mencalonkan tokohnya sebagai presiden.
"Di Amerika ada 12 tokoh yang ikut di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat. Suara mereka sangat menentukan kemenangan dari kedua calon yang diusung oleh dua partai besar," katanya.
Bang Yos mengatakan, tidak patut dalam pendidikan demokrasi di Indonesia masih ada cara-cara yang tidak demokratis yang dapat memasung aspirasi dari pilar-pilar demokrasi itu sendiri.
Ia menyarankan, agar elit-elit politik di Indonesia tidak berpikiran sempit bahwa pilar demokrasi hanya partai politik.
Hal ini terbukti banyaknya terjadi golongan putih (golput). Di dalam masyarakat, peran partai politik dari dulu hanya bekerja 5 tahun sekali.
"Justru peran ormas dan organisasi sosial keagaaman dan budaya yang banyak bermanfaat," ujarnya menambahkan. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008