Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sisminbakum di Depkumham yang merugikan keuangan negara mencapai Rp400 miliar.
"Semua pihak yang terlibat dan menikmati, akan dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya," katanya, di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada masa Menkumham yang dijabat, Yusril Ihza Mahendra, dan setelah itu jabatan Menkumham, diganti Hamid Awaluddin, dan saat ini, Andi Mattalatta.
Saat ini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).
Syamsuddin Manan Sinaga pada Kamis (6/11), sudah ditahan Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sedangkan Romli Atmasasmita yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa, karena dirinya baru pulang dari Athena, Yunani mengikuti Konferensi Anti Korupsi.
Untuk ZY sudah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke LP Cipinang karena kasasinya di MA ditolak dan dijatuhi hukuman empat tahun, terkait kasus pemindai jari (AFIS).
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008