Jakarta (ANTARA News) - Sidang dengan terdakwa mantan anggota DPR Al Amien Nur Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, ditunda karena salah satu anggota majelis hakim sakit. Sidang akan kembali digelar pada 11 November 2008. Rencananya sidang tersebut beragendakan pemeriksaan beberapa saksi, yaitu mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faisal, anggota DPR Sarjan Tahir, dan Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Povinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin. Nama ketiga saksi itu sering disebut dalam perkara dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi. Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan terungkap bahwa sejumlah anggota DPR, termasuk Al Amien, menerima sejumlah uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008