Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Andi Mattalatta mengatakan segera melakukan evaluasi posisi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait penahanan Dirjan AHU Syamsuddin Manan Sinaga oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Besok kita akan melakukan evaluasi," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat. Evaluasi itu akan dihadiri sejumlah pejabat Depkumham yang antara lain akan menentukan apakah Syamsuddin tetap menjadi Dirjen AHU atau tidak. "Bisa non aktif kalau mengganggu layanan kepada masyarakat," kata Andi. Meski demikian, ia menegaskan, pelayanan administrasi hukum umum bagi masyarakat akan tetap berjalan normal, meski kasus Sisminbakum terus bergulir. Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan korupsi biaya akses yang berlangsung di Direktorat Jenderal AHU Departemen Hukum dan HAM. Dugaan korupsi biaya akses bermula sejak tahun 2001 ketika Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU diberlakukan dan dapat diakses melalui laman www.sisminbakum.com. Dalam laman itu ditetapkan biaya akses dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian, perubahan badan hukum dan sebagainya. Namun, biaya akses itu diduga tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Terdapat sekitar 200 permohonan per hari melalui Sisminbakum dari notaris seluruh Indonesia dengan sekira Rp1.350.000 untuk setiap pemohon. Pemasukan per bulan dari biaya akses sebelum 2007 sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp9 miliar. Setelah kasus itu bergulir, Andi Mattalatta mengatakan biaya Sisminbakum diblokir untuk sementara. "Duit untuk sementara dikonsiyer, diblokir," katanya. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemblokiran yang dimaksud adalah pemberhentian sementara pungutan biaya pengurusan badan hukum. Meski melakukan pemblokiran, Dirjen AHU tetap melakukan pelayanan pengurusan badan hukum tersebut. "Pelayanan tetap berjalan," kata Andi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008