Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) hingga kini belum menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti batu bara dan kewajiban yang menjadi beban negara terkait masalah itu. "Itu masih diaudit, kami belum menerima apa-apa, kami belum menerima surat dari BPKP mengenai masalah itu," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, setelah audit dimaksud selesai maka akan terlihat berapa sebenarnya kewajiban perusahaan batu bara dan berapa yang menjadi beban pemerintah. "Kalau mereka masih ada utang akan kami tagih, dengan memperhitungkan Rp600 miliar yang sudah dibayarkan mereka kepada pemerintah, nanti tinggal dikurangi Rp600 miliar itu," jelasnya. Pada Oktober lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut pencegahan bepergian keluar negeri atas lima pengurus perusahaan batubara yang sudah memberikan jaminan sebesar Rp600 miliar. Pencabutan pencegahan bepergian keluar negeri atas pengurus lima perusahaan batu bara itu berlaku mulai 7 Oktober 2008. Mereka adalah pengurus PT Berau Coal (melalui KMK No.63/KM.06/2008), PT Kaltim Prima Coal (KMK No.64), PT Arutmin Indonesia (KMK No.65), PT Adaro Indonesia (KMK No.66), dan PT Kideco Jaya Agung (KMK No 67). Pemerintah melakukan upaya penyelesaian pengurusan piutang negara dari dana hasil produksi batu bara atas nama para kontraktor generasi I yang dikoordinasikan oleh Kepala BPKP selaku Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara. Para kontraktor telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan penyetoran uang sebesar Rp600 miliar dan 999.990 dolar AS ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Jakarta V. Uang itu akan diperhitungkan setelah audit BPKP diselesaikan. Para pengurus PT Berau Coal, Kaltim Prima Coal, Arutmin Indonesia, Adaro Indonesia, dan Kideco Jaya Agung telah membuat surat pernyataan yang intinya berisi komitmen dari para pengurus untuk melunasi kewajibannya berdasar hasil audit BPKP dalam waktu paling lambat satu bulan setelah audit selesai. Berdasar setoran yang telah diterima dan surat pernyataan yang telah dibuat, maka sambil menunggu hasil audit BPKP tentang hak dan kewajiban para kontraktor batu bara dan pemerintah, maka dilakukan pencabutan pencegahan atas lima pengurus perusahaan batu bara dimaksud. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008