Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Rama Prihandana dalam kasus dugaan korupsi impor gula pasir putih oleh perusahaan tersebut.
Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Rama tidak berkomentar banyak tentang dugaan korupsi di perusahaan yang pernah dipimpinnya.
Rama terus melangkah meninggalkan gedung KPK, tanpa memberitahu substansi pemeriksaan.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT RNI, Ranendra Dangin sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula pasir putih.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka diduga memperkaya diri sendiri dalam kegiatan impor gula yang dilakukan sejak 2001 sampai 2004 itu.
"Ada sekitar Rp4,5 miliar yang diduga disalahgunakan atau untuk keperluan diri sendiri," kata Johan.
Sementara itu, nilai impor selama empat tahun itu mencapai sekira Rp400 miliar dengan keuntungan Rp33 miliar. Impor gula itu dilakukan atas kerjasama antara RNI sebagai importir dan Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai distributor.
Atas perbuatannya, Ranendra kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan menegaskan, sampai saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita masih terus mengembangkan proses penyidikannya," kata Johan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008