Semarang (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Semarang Sriyono beserta lima anggota dewan lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif DPRD 1999-2004 pada APBD 2003 senilai Rp1,7 miliar."Masing-masing tersangka telah menerima uang RP38,4 juta dari dana asuransi jiwa APBD 2003 yang diduga fiktif," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Agus Rohmat, di Semarang, Kamis.Kelima anggota DPRD periode 1999-2004 yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Kota Semarang 2004-2009 tersebut, Djunaidi (Ketua Komisi A), Elfi Zuhroh (anggota Komisi A), Purwono Bambang Nugroho (anggota Komisi D), Sujiyanto (anggota Komisi C), dan Tri Djoko Harianto (anggota Komisi C).Sriyono dan lima anggota dewan tersebut sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi perkara tersangka dari unsur pimpinan dewan dan unsur komisi c DPRD Kota Semarang. Keenamnya, lanjut Agus, dijerat Pasal 3 jo Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Agus menambahkan, selain keenam tersangka, penyidik juga akan memeriksa seluruh anggota Dewan 1999-2004 yang menerima dana asuransi fiktif tersebut. "Seluruh anggota dewan yang menerima dana tersebut bisa menjadi calon tersangka. Nanti kita akan periksa secara bertahap," katanya. Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, pengacara Sriyono dkk, Kairul Anwar mengatakan, polisi dalam menetapkan status hukum tersebut tentunya tidak gegabah dan sudah melalui berbagai pertimbangan. "Yang kami pertanyakan adalah bagaimana dengan anggota DPRD 1999-2004 lainnya yang saat ini tidak aktif di legislatif. Kami belum pernah mendengar mereka ditetapkan menjadi tersangka," katanya. Terkait jadwal pemeriksaan yang seharusnya digelar Kamis (6/11), Kairul menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan penundaan pemeriksaan, karena Sriyono, Djunaidi, Elfi Zuhroh, Sujiyanto, dan Tri Djoko harus mengikuti pembahasan pansus, sedang Purwono Bambang ke Donohudan, Boyolali, dalam rangka monitoring pemberangkatan haji asal Kota Semarang. Kairul meminta penundaan pemeriksaan hingga selepas 15 November 2008, sebab saat ini jadwal mereka sebagai anggota Dewan cukup padat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008