pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan lima catatan kritis terkait kondisi perburuhan yang membutuhkan perhatian pemerintah dan sifatnya mendesak.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mendesak pemerintah untuk melibatkan unsur buruh dalam pembahasan Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan yang saat ini dalam proses pembahasan.

"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," katanya.

Baca juga: Omnibus law lapangan kerja dinilai jadi kunci geliatkan manufaktur
Baca juga: Mahfud: Tim Omnibus Law Keamanan Laut mulai bekerja awal tahun


Kedua, KSPSI mengusulkan bidang pengawasan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan karena otonomi daerah membuat pengawasan ketenagakerjaan tidak maksimal.

Ketiga, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja masih belum maksimal dilakukan pemerintah karena sumber daya pengawas ketenagakerjaan sangat minim di Indonesia.

Keempat, perlindungan buruh migran di luar negeri harus ditingkatkan dengan menambah atas-atase ketenagakerjaan di negara-negara pengiriman buruh migran dari Indonesia.

Baca juga: Skema upah per jam jangan rugikan pekerja, kata peneliti LIPI
Baca juga: KSPI khawatirkan upah minimum hilang jika diterapkan upah per jam

Terakhir, KSPPSI tidak menolak investasi yang masuk ke tanah air tapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak buruh Indonesia.

Andi Gani yang dikenal dekat dengan Presiden Jokowi dan loyalis utama sejak Pilgub DKI tahun 2012, saat ini menduduki jabatan prestisius sebagai Preskom BUMN PT PP sudah sejak empat tahun lalu, namun tetap konsisten mengkritisi pemerintah dengan membela kepentingan buruh.

Andi Gani pernah ditawarkan jabatan Wakil Menteri Tenaga Kerja tapi ditolaknya. "Kalau saya memikirkan diri sendiri, sudah pasti terima jabatan Wamen. Tapi, saya membawa gerbong besar jutaan buruh di Indonesia yang harus diperjuangkan. Posisi Wamen tidak memberikan kesempatan luas bagi saya untuk mengeluarkan kebijakan," ucap Andi Gani.

Baca juga: Peneliti: Tidak semua pekerjaan dapat diterapkan upah kerja per jam
Baca juga: KSPI khawatirkan dampak "omnibus law" terhadap buruh

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020